Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01) Fikri -Unais dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep tahun 2024.
Penolakan ini disebabkan oleh pengajuan permohonan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan, sehingga permohonan tersebut dianggap kadaluarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.
Paslon 01 mengajukan permohonan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024.
Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.
Alternatifnya, mereka memohon agar MK memerintahkan KPU Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan Fauzi-Hasyim.
Namun, MK menolak permohonan tersebut karena diajukan setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Akibatnya, MK tidak memasuki pemeriksaan materi permohonan dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, KPU Sumenep akan melanjutkan proses penetapan pemenang Pilkada setelah menerima salinan resmi putusan MK.
Penetapan pemenang Pilkada Sumenep yang semula dijadwalkan pada 9 Januari 2025 ditunda hingga Maret 2025, menunggu keputusan final dari MK.
Putusan MK ini menegaskan pentingnya mematuhi batas waktu yang ditetapkan dalam pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.