Pamekasan – Dikutip dari media Detikzone.id, Peredaran rokok bodong tak bercukai ratusan merk di Wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Sumenep dan Pamekasan semakin menggurita.
Bahkan produksi dan peredaran rokok bodong yang sudah tak terkendali di wilayah Sumenep dan Pamekasan tidak hanya diotaki bos-bos besar, namun sejumlah oknum Kades juga sudah mulai sangat berani melakukan perbuatan melawan hukum .
Terkini, data yang diterima Redaksi Detizone.id dari tim investigasi dan narasumber, salah satu oknum Kades di Kecamatan Kadur, Pamekasan diduga memproduksi rokok bodong merk Zivo.
Rokok tanpa cukai tersebut isi 20 batang perbungkus dan ada 2 varian.
Rokok merk Zivo yang diduga di produksi oleh salah satu Kades di Kecamatan Kadur Pamekasan itu juga memiliki kemasan eksklusif.
Oknum Kades yang memproduksi rokok ilegal tersebut tidak hanya salah satu oknum Kades di Kecamatan Kadur, namun juga oknum Kades di Kecamatan Proppo yang diduga sebagai owner rokok bodong merek SR Premium Bold.
Kasus itu pun viral dan segera diadukan ke Kemendes, Kemendagri hingga Presiden Prabowo.
S, narasumber terpercaya media ini menyebut, owner rokok bodong merk Zivo diduga seorang oknum Kades di Kecamatan Kadur, inisial H.
“Mesin itu sudah lama produksi namun
tidak tersentuh cukai sama sekali. Kalau yang lain sudah sering buka segel,” sebutnya.
Menurut S, owner rokok bodong merk Zivo itu punya PR.
“Owner-nya itu punya PR tapi rokok kretek. Kalau Zivo-nya itu ilegal dan sudah cukup lama beredar,” terangnya.
Keberanian oknum Kades di pusaran produksi rokok bodong semakin menambah daftar oknum Kades yang mencoreng marwah Pemerintah dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Sebab, Tugas dan fungsi Kades di antaranya yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan desa, memberdayakan masyarakat desa, dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat.
Kades juga bertanggung jawab kepada penduduk desa dan pemerintah yang lebih tinggi karena perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota di desa.
Sementara berkaitan dengan itu, inisial HM salah satu oknum Kades di Kecamatan Kadur Pamekasan, yang diduga memproduksi rokok ilegal merk Zivo saat dikonfirmasi berdalih.
HM berdalih, rokok merk Zivo yang sudah menyebar luas tanpa cukai itu belum dilaunching dan masih uji coba.
“Oh itu belum launching mas, masih uji coba. Itu bukan proyeksi bodong tapi resmi, tinggal nunggu ijin SKM keluar,” terangnya.
“Tryl rasa, apa layak dijual di pasar atau harus ada perbaikan rasa. Produk tidak serta merta bisa dijual di pasar dengan ditempel pita SKM karena harus berkompetisi dengan rokok yang sudah branded,” imbuhnya.
Disinggung siapa saja penikmat
saat rokok yang diklaimnya bukan bodong dan masih uji coba, oknum Kades inisial HM dengan pede-nya mengatakan, harus diuji cobakan di pasar.
“Kalau hanya internal tidak bisa jadi jaminan, harus diuji cobakan di pasar,” tuturnya.
Kendati demikian, oknum Kades inisial H mengakui salah sesuai aturan lantaran penyebaran rokok yang di klaim resmi tersebut tidak disertakan cukai.
” Secara aturan kita salah tapi kita harus ambil resiko karena saya mendirikan usaha ini bukan hanya saya yang menikmati. Saya berharap ini bisa saya turunkan ke anak cucu,” tandas oknum Kades HM memberikan penjelasan ngalor ngidul.
Tim akan terus melakukan investigasi aktual terkait menjamurnya peredaran rokok bodong di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Sumenep dan Pamekasan.
Tidak bisa dipungkiri, Kabupaten Sumenep dan Pamekasan tak hanya menjadi Daerah pusaran gurita bisnis produksi rokok ilegal, namun juga menjadi sasaran penyebaran rokok bodong tersebut dari sejumlah kota.
Penekanan terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang menghabiskan dana miliaran Rupiah setiap tahunnya terkesan hanya seremonial dan tak ada arti.
Bebasnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dan Pamekasan seakan menampar wibawa kepemimpinan Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan.
Kasus mengguritanya bisnis haram rokok ilegal tanpa adanya penindakan yang tegas tersebut seakan memperkeruh suasana ditengah adanya refocusing anggaran Negara.
(Ahmadi )