PAMEKASAN – Dikutip dari media Detikzone.id, Aktivis pemerhati kebijakan publik, Ahmadi mendesak Bea Cukai Madura mencabut ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pabrik rokok PR Cahayaku yang diduga menaungi rokok filter merek Turbo Premium karena dianggap telah merugikan konsumen dengan menempel pita cukai yang bukan peruntukannya.
Ahmadi mengatakan, melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Konsumen di Indonesia sesuai dengan UU Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) .
“Izin Nomor NPPBKC pabrik rokok yang diduga menaungi rokok filter merek Turbo Premium harus dicabut karena memasang pita cukai yang bukan peruntukannya. Selain merugikan negara karena terindikasi menghindari pembayaran pajak, juga sangat merugikan konsumen. Cara cara demikian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus dilawan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, Pita cukai pada rokok merupakan salah satu bentuk informasi yang diberikan oleh pemerintah untuk menunjukkan bahwa rokok tersebut telah membayar pajak dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
“Pita cukai yang digunakan bukan peruntukannya dapat menyesatkan konsumen tentang status pajak dan kualitas rokok tersebut. Konsumen tentu memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas tentang produk yang mereka beli,” tegasnya.
Dalam hal ini, lanjut dia, pelaku usaha yang menggunakan pita cukai bukan peruntukannya dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha, atau sanksi pidana, seperti penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan UU Konsumen dan peraturan lainnya yang berlaku.
“Jangan biarkan hal semacam ini terus menerus terjadi,” tambahnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, warga Pamekasan inisial S mengungkapkan bahwa rokok Turbo Premium yang laris di pasaran tersebut diduga milik HA (inisial ) .
“Rokok yang diduga milik HA itu sangat laris dipasaran bahkan lintas Provinsi. Tapi sangat disayangkan jika pita cukainya salah peruntukan. Mestinya pakai pita cukai SKM bukan pita cukai SKT,” ungkap S.
Sebagai warga Pamekasan, pihaknya menyayangkan hal itu terjadi.
“Harusnya hal itu tidak dilakukan. Karena selain merugikan negara tentunya juga merugikan konsumen,” tukasnya.
Inisial N, warga Pamekasan yang merupakan konsumen rokok Turbo Premium mengaku kaget saat mengetahui pita cukai yang ditempel itu salah peruntukan.
“Sebagai konsumen, tentu saya sangat kecewa. Seharusnya pita cukainya itu SKM bukan SKT,” terang N.
Terkait rokok filter Merek Turbo Premium yang memakai pita cukai tidak sesuai peruntukannya itu, media ini mencoba menghubungi pihak Admin Bea Cukai Madura, namun pesan tertulis yang dikirim lewat WhatsApp tidak ada tanggapan.
Hingga berita ini dikorankan, Detikzone.id masih melakukan upaya untuk bagaimana kemudian tersambung dengan owner PR Cahayaku yang menaungi rokok tersebut.