Sumenep- Keji, 2 tahun menelantarkan istri dan anak tanpa nafkah lahir batin, Gazali As’ari alias Zali (43) warga desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan dilaporkan ke Polres Sumenep. Senin, 16/12/2024.
Laporan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/305/XII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaiman dimaksud dalam pasal 49 UU RI No. 23. Tahun 2004 tentang PKDRT.
Gazali As’ari alias Zeli (43) dilaporkan oleh istri sahnya sendiri bernama Yuliatul Jannah (39), warga dusun Lebak, desa Pasongsongan, Kabupaten Sumenep didampingi oleh wartawan.
Yuliatul Jannah mengatakan, dirinya terpaksa melapor ke Polisi lantaran sudah tidak kuat dengan perlakuan Gazali As’ari alias Zeli, suaminya yang semena-mena memperlakukan seorang perempuan layaknya sampah meninggalkan dirinya dan putrinya yang kini berusia 8 tahun.
“Sejak tahun 2022 hingga tahun 2024, saya bersama anak semata wayang ditinggal tanpa alasan yang jelas dan tanpa nafkah lahir batin. Saya perempuan yang masih punya harga diri dan kehormatan. Saya ini bukan sampah,” ujar Yuliatul Jannah.
Yuli menduga suaminya yang meninggalkannya selama dua tahun tersebut punya selingkuhan.
“Saya menduga Zeli punya selingkuhan dan kabar mengenai hubungannya dengan perempuan tersebut sudah banyak yang tahu,” tukasnya.
Yui menegaskan, tidak ada orang yang kebal hukum manakala sudah melakukan perbuatan melanggar hukum .
“Walaupun saya orang miskin, kehormatan saya tidak ingin terinjak- injak. Intinya tidak ada orang yang kebal hukum jika sudah bersalah,” tegas perempuan yang karib disapa Yuli ini.
Perempuan yang kesehariannya menjual ikan pakai nampan untuk menafkahi keluarga dan anak semata wayangnya ini berharap, Polres Sumenep Sumenep dapat berlaku adil dan profesional.
“Saya berharap laporan ini dapat menjadi pelajaran bagi dirinya agar tidak menganggap perempuan seperti sampah,” tandas Yuli.