Sumenep – Kades Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Halilurrahman mangkir dan tidak menunjukkan batang hidungnya untuk yang kedua kalinya saat sidang lanjutan terkait transparansi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020-2023 yang bergulir di Kantor Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep pada tanggal 25 September 2024 yang lalu.
Kades Pagerungan Kecil Halilurrahman terkesan tidak memiliki tingkat keseriusan dalam menyelesaikan sebuah persoalan.
Sebagai pemohon, Maliki Alam mengaku geram dengan tingkah kepala desa Pagerungan Kecil Halilurrahman, selaku termohon.
“Sudah kedua kalinya dia mangkir. Kali ini alasan sakit,” katanya.
Pihaknya berharap pada sidang lanjutan nanti, Kepala Desa Pagerungan Kecil bisa hadir.
“Jika Kades kembali tidak hadir maka kami akan mendesak Komisi Informasi untuk memberikan teguran yang serius,” ungkapnya.
Menurutnya, pada sidang lanjutan yang digelar pada tanggal 25 September yang lalu, ada beberapa poin yang ditanyakan oleh ketua majelis kepada termohon, diantaranya, terkait kebenaran pemohon yang sudah meluncurkan surat kepada PPID dan atasan PPID guna meminta informasi yang berkaitan dengan Data APBDes 2020/2023, LPJ BLT DD.
Selanjutnya, ketua majelis kembali bertanya kepada pemohon apakah yang diminta oleh pemohon Pihak Desa memberikan. Namun dijawab pemohon bahwa Kades pada saat itu menegaskan bahwa hal itu merupakan satu satu dokumen yang sangat sensitif.
Maliki Alam menyebut, jawaban tersebut sudah memperkosa UU No 14 Tahun 2008 pasal 4 (ayat 1) yang berbunyi bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan undang undang.
Ayat 2, setiap orang berhak. (A)berhak mengetahui informasi(c)mendapatkan salinan informasi melalui permohonan sesuai dengan undang undang.
“Pemerintah desa dengan sengaja memperkosa nilai nilai yang ada dalam undangan undang tersebut,” sebutnya.
Menurutnya, dengan berlanjutnya persidangan maka seyogyanya pihak ketua majelis memberikan ruang mediasi untuk sama sama mencari solusi terbaik yang difasilitasi oleh Adnan selaku anggota aktif Komisi Informasi.
“Padahal, kedatangan kami kesana hanya ingin mendengar jawaban namun menurut Kades melalui Sekdes Waisul semua itu bentuknya rahasia bahkan terkesan agar dilaporkan ke Kejaksaan, Inspektorat atau Kapolres,” terangnya.
“Anehnya, yang lebih menyesatkan lagi, jika saya mau meminta data yang dibutukan agar mengajukan surat ke Kominfo,” tukasnya.