Pamekasan – Dikutip dari media partner, Berita-compasnews.com, Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 16 Tahun 2012, Mutasi Polri merupakan pemindahan jabatan lain atau daerah terhadap anggota Polri.
Terdapat dua jenis Mutasi Polri yang disebutkan dalam Perkap No 16 Tahun 2012, yakni Mutasi berdasar kepentingan organisasi dan mutasi berdasar permohonan anggota.
Saat mendengar info tersebut awak media melakukan konfirmasi lewat WhatsApp AKP Adi Ziswanto.
Ia membenarkan dan mendengar adanya mutasi di Tanggal 25 April 2024.
Saat awak media mengkonfirmasi terkait Mutasi Anggota Berinisial BH berpangkat Aipda yang di mutasi ke Polres Pacitan, yang bersangkutan masih berdinas di Polsek Pegantenan.
Kapolsek mengatakan, pihaknya tidak bisa menjawabnya karena itu Ranahnya Bagian SDM.
“Silahkan konfirmasi ke SDM Polres Pamekasan dan SDM Polda jatim Mas,” Terang Kapolsek. Sabtu 01/06/2024.
Sementara, Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto juga mengatakan pada tanggal 25-April-2024 ada anggota polsek Pangentenan di mutasi namun dirinya tidak tahu kalau belum pindah.
” Nanti saya konfirmasi ke Kapolres akan tetapi beliaunya lagi di jakarta mas, Nanti saya akan konfirmasikan ke Wakapolres Pamekasan, dan segera saya kabari,” ucapnya.
Namun beberapa Jam kemudian Humas polres Bangkalan memberikan kabar Kalau belum bisa ketemu ma Waka Polres, Terang Kasubag Humas Polres Pamekasan.
Tak lama kemudian awak media berita-compasnews.com konfirmasi mengkonfirmasi ke Kapolres Pamekasan melalui nomor WhatsAppnya.
Kapolres membenarkan perihal tersebut.
“Ya mas Anggota tersebut masih dibutuhkan Polres Pamekasan mas, dan akan segera di revisi TR tersebut,” ucapnya.
Hingga berita ini terbit, media berita-compasnews.com akan melakukan konfirmasi Ke SDM Polda jatim.
(MIN)