PAMEKASAN – Dikutip dari media Detikzone.net, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur hingga kini masih belum menggelar press release ihwal kasus dugaan tindak pidana Pornografi yang menjerat seorang Youtuber sensasional yakni Kacong Arye alias Jumairi Alias Ma’e. Sabtu, 03/02/2024
Padahal youtuber yang kerapkali dihujat karena sering memposting konten- konten kontroversi itu diamankan Polres Pamekasan sebelum oknum wartawan diciduk.
Namun realita yang terjadi, justru keberhasilan menangkap oknum wartawan yang digelar press release.
“Padahal Kacong Arye ini lebih dulu diamankan dari pada oknum wartawan. Kok bisa oknum wartawan yang justru digelar press release terlebih dahulu, sementara kasus dugaan tindak pidana Pornografi hingga kini masih belum digelar. Ini ada apa,” kata salah seorang wartawan di salah satu Group WhatsApp.
Berkenan dengan itu, Ahmad Amin Rifa’e selaku pelapor Kacong Arye di Polres Sumenep atas kasus dugaan UU ITE dan kesusilaan turut memberikan komentar.
“Jika memang benar Kacong Arye diringkus atas kasus dugaan tindak pidana pornografi, Polres Pamekasan baiknya menggelar press release agar publik tahu,” ucap Amin.
Ia pun mengatakan bahwa setelah kasus Kacong Arye di Pamekasan selesai, Polres Sumenep sedang menunggu.
“Pelaporan saya ke Polres Sumenep sudah dalam tahap sidik. Itu artinya sebentar lagi pelantun lagu Nyare Ampongan ini akan jadi tersangka,” tutupnya.
Sementara itu, Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto tidak bisa memberikan pernyataan secara tegas dan transparan ihwal kasus dugaan tindak pidana Pornografi Kacong Arye.
Bahkan dirinya masih ingin mempertanyakan kepada pimpinannya saat disinggung kapan digelar press release tersebut.
“Akan kami tanyakan ke pimpinan dan koordinasi dengan Kasat Reskrim dulu ya,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto melalui WhatsApp. Sabtu, 03/02/2024, sore.
“Maunya kemarin kan janji Bapak Kapolres waktu rilis oknum wartawan, namun kemaren kegiatan padat pagi sampai sore maka rilis belum bisa dilakukan,” imbuhnya.
Padahal saat menjelang press release oknum wartawan yang telah diciduk atas dugaan tindak pidana pemerasan, Iptu Sri Sugiarto memberikan keterangan di group Humas bahwa masih diupayakan bersama. “Masih diupayakan bersama. Semoga,” jelasnya.
Tapi hingga kini, Polres Pamekasan tak kunjung menggelar press release.
Lantas, Kasi Humas Polres Pamekasan memuji Polres Pamekasan sendiri dengan narasi Luar biasa lantaran sudah menetapkan Kacong Arye sebagai tersangka.
“Polres menetapkan sebagai tersangka itu sudah luar biasa mas,” tandas Kasi Humas melalui pesan WhatsApp-Nya.
Diwartakan sebelumnya, Akhirnya, pelantun lagu Youtuber asal Sumenep, Jumairi Alias Ma’e alias Kacong Arye ditahan Polres Pamekasan atas kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Youtuber sensasional ini dilaporkan oleh RW (inisial), 21, warga Pamekasan lantaran merekam dan menyebar luaskan hasil video call sex (VCS) dengan dirinya.
Kacong Arye alias Ma’e alias Jumairi memenuhi panggilan penyidik Polres Pamekasan sebagai saksi terlapor pada Selasa (30/1), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
”Sudah diamankan, Jumairi atau Cong Arye itu di Polres Pamekasan,” ujar kuasa Hukum RW, Yolies Yongky Nata kepada wartawan. Rabu (31/1).
Sementara, Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sugianto saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsAp pribadinya mengatakan, masih mau cari info.
“Maaf baru dengar, masih cari info,” katanya singkat.
Namun, saat ditanya lebih lanjut kapan akan menggelar press release mengenai penangkapan Youtuber Kacong Arye Alias Ma’e alias Jumairi ihwal kasus dugaan tindak pidana pornografi Kacong Arye, Iptu Sugianto menjawab kurang meyakinkan.
“Masih diupayakan bersama. Semoga,” kata dia setelah eshare undangan peliputan Press Release mengenai penangkapan oknum wartawan di Group Mitra Humas.
Nasib apes youtuber Kacong Arye alias Ma’e Alias Jumairi tidak hanya berhenti disitu.
Sebab, Pelantun lagu berbau Porno ‘Nyareh Ampongan’ Jumairi alias Ma’e alias Kacong Arye juga dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Senin, 10 Juli 2023, dan saat ini dalam tahan Sidik.
Nasib pelantun lagu tak senonoh tersebut tentunya semakin parah manakala Polres Sumenep sudah menetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, tiga saksi pelaporan terhadap Jumairi, yang diduga melanggar UU ITE dan Kesusilaan karena melantunkan dan menyebar luaskan konten lagu berbau kontroversi juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ahmad Amin Rifa’e, S.Sos selalu Pelapor Jumairi alias Kacong Arye memuji kesigapa kinerja penyidik Polres Sumenep.
Ia pun menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya terhadap semua pihak yang telah memberikan atensi bahkan yang mengawal laporannya tersebut.
“Terima kasih atas semua atensi dan kerjasama semua pihak. Baik dari kepolisian maupun para rekan rekan wartawan yang sudah mengawal kasus ini dari awal,” pungkasnya.