Sampang- Dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan melalui celurit terhadap A. Irham Nurdiyanto, S. STP selaku Pj. Kades Ragung Kecamatan Pangarengan, yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat dan Pj. Bupati Sampang Rudi Arifiyanto berbuntut panjang.
Bahkan saat ini, mantan Wabup Sampang beserta Rudi Arifiyanto yang baru hitungan hari menjabat sebagai PJ Bupati Sampang dipolisikan.
Didampingi kuasa hukumnya, Sekretaris desa Ragung bersama puluhan warga yang merasa tidak terima dan dirugikan lantaran roda pemerintahan desanya saat ini lumpuh mendatangi Mapolres Sampang pada Senin, 05/02/2024, sore.
Kepada awak media, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, laporan tersebut dilayangkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh eks Wabup inisial AH dan inisial RA.
“Laporan ini berkaitan dugaan intimidasi dengan pengancaman melalui senjata tajam berupa celurit yang diduga dilakukan oleh AH dan RA,” kata Sulaisi Abdurrazaq.
Pengacara kondang kelahiran Kota Keris yang juga menjadi penasehat Barisan Relawan Infant Gibran (Brigib) ini juga menyebut, kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 17.26 wib.
“Pada waktu itu, inisial AH mengubungi Irham Nurdiyanto melalui WA meminta untuk datang ke rumahnya yang dikenal dengan sebutan gedung putih seraya meyebutkan bahwa Camat Pangarengan telah tiba. Korban tiba di lokasi sekira pukul 17.40 wib,” sebutnya
Kemudian, korban menemui eks Wabup di lantai II yang pada saat bersamaan ada Camat duduk di kursi bagian barat.
“Dihadapan Camat Pengarengan korban ditanyakan mengenai surat pemunduran diri selalu Pj Kades Ragung. Namun korban menjawab mohon maaf pak, saya masih perlu koordinasi dan konsultasi untuk mendapatkan saran pertimbangan dari Kadis DPMD selaku atasannya,” jelas Sulaisi Abdurrazaq.
Walau demikian, terduga pelaku tetap mendesak korban segera mengundurkan diri.
Lantas, AH memanggil RA bergabung untuk membuktikan pernyataannya sesuai dengan rekaman suara yang viral bahwa PJ Sampang dapat mengganti PJ Kades.
“RA mengatakan kepada korban kenapa harus menunggu Kadis PMD. Sampaikan saja bahwa pengunduran diri atas permintaan sendiri. Kemudian korban menjawab bahwa masih bimbang untuk mundur karena masih banyak yang dipertimbangkan. Lalu, PJ Bupati Sampang inisial R A menanyakan posisi jabatan induk korban dan dijawab bahwa dirinya menjabat sebagai Kabid Pemdes DPMD,” ungkapnya.
Keduanya -pun kembali menanyakan surat pernyataan pengunduran diri korban yang langsung dijawab ada di Laptop.
“AH dan RA terus menerus mendesak korban agar segera mengambil naskah surat pernyataan pengunduran diri tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, korban pulang untuk mencetak surat pengunduran diri seraya berusaha menghubungi Kadis PMD.
Kadis memberikan saran agar korban tidak datang lagi ke gedung putih dan pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, Korban menghubungi Sekda Sampang dengan pertimbangan untuk kembali ke kediaman AH, dengan harapan untuk menyampaikan dengan tegas bahwa korban tidak siap mundur.
“Setelah kembali ke rumah AH, korban tidak bertemu lagi dengan Camat Pangarengan. Disana, korban kembali mempertegas bahwa dirinya tidak siap mundur dan meminta waktu. Namun AH mengatakan bahwa berarti saat ini kamu tidak siap mundur ya? Korban menjawab “Ya pak mohon waktu,” ungkapnya.
Jawaban korban ternyata menyulut emosi eks Wabup inisial AH.
“AH menyatakan dirinya sudah hancur- hancuran. Namun korban berkali kali meminta maaf,” jelasnya.
Celakanya, walaupun korban meminta maaf, AH tetap tidak menghiraukan bahkan dirinya menghubungi seseorang melalui HT dan memerintahkan agar mematikan CCTV dengan menyebutkan kode tertentu.
Lantas AH bangun dari tempat duduknya menuju ke ruangan dan korban pun mengiikutinya karena takut sambil terus menerus meminta ampun.
“AH mengambil senjata tajam berupa celurit lalu ditodongkan kepada korban dengan ancaman kekerasan jika korban tidak mau mengundurkan diri,” tegasnya.
“Celurit tersebut sempat dipukulkan ke arah meja dan seakan akan mau disabetkan ke badan korban dengan jarak kira kira 2-3 meter sehingga korban ketakutan dan lemas,” imbuhnya.
Korban berusaha menghindar dan menjauh dari Mantan Wabup tersebut lantaran emosinya meledak ledak tak terkendali.
“Setelah itu pihak Wpri (Ipang dan Novel) datang untuk menenangkan si AH dan meminta korban duduk. Dengan perasaan takut dan tertekan akhirnya korban menyampaikan bahwa surat pernyataan pengunduran dirinya sudah ada di tas mobil sembari mengatakan bahwa jika memang harus ditakdirkan seperti ini Monggo pak Wabup,” ulasnya.
“Berdasarkan peristiwa tersebut, AH dan RA dapat dikualifikasi telah melanggar pasal 335 KUHP dan/pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP,” tandasnya.
Berkenan dengan itu, Mantan Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat saat dikonfirmasi media ini mengenai riuh kabar dugaan intimidasi dan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan melalui celurit masih belum menjawab hingga berita ini terbit.
Sementara, media ini masih kesulitan menghubungi PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto.