SOROTAN, Sumenep– Polres Sumenep Madura Jawa berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pulau Sapudi.
Pelaku inisial RI ( 51 ) warga kecamatan Gayam.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep kejadian pencabulan itu berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 13.00 wib.
“Bunga umur 8 tahun bermain ke rumah SA (istri pelaku), tetapi SA tidak ada ditempat dan hanya ditemui tersangka RI dan terjadilah perbuatan bejat tersebut,” kata AKP Widiarti
Lalu, setelah pulang korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya.
“Kemudian neneknya menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 pukul 08.00 wib,” ungkap Akp Widiarti.
Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.