SOROTAN, Mojokerto– Polemik pengosongan sebidang tanah seluas 580 m2 berikut bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.802, atas nama H. Sunali, yang terletak di Jalan Raya Pugeran Desa Pugeran Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, masih juga mengalami kendala dalam pelaksanaan eksekusinya.
Berdasarkan Hasil Penetapan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 3/Eks.HT/2023/PN.Mjk, mengabulkan permohonan eksekusi Muhammad Fauzi atas lahan yang saat ini masih dalam penguasaan H. Sunali.
Diketahui, Muhammad Fauzi mendapatkan lahan tersebut dari Hasil Lelang Terbuka Nomor 1248/46/ 2019 Tanggal 4 Desember 2019.
Prosedur permohonan eksekusi hingga teguran terhadap H. Sunali sudah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Mojokerto, akan tetapi Haji Sunali masih membandel dan bertahan atas lahan yang seharusnya dikosongkan.
Kamarullah, SH.MH dkk yang bertidak atas kuasa Muhammad Fauzi, telah melakukan tahapan-tahapan dengan melakukan rapat koordinasi pra eksekusi dengan pihak Pengadilan Negeri Mojokerto dan Kepolisian Resort Mojokerto, hingga ditetapkannya pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tanggal 15 Nopember 2023.
Ironisnya tanggal 14 Nopember 2023 sehari menjelang pelaksanaan eksekusi, pihak Kepolisian Resort Mojokerto membatalkan pelaksanaan eksekusi pada tanggal yang sudah ditetapkan bersama dengan alasan kerawanan pada saat pelaksanaan eksekusi.
Penundaan eksekusi sehari sebelum pelaksanaan yang dilakukan Kepolisian Resor Mojokerto jelas menuai kontroversi, dan protes dari pihak Kamarullah, S.H,M.H.
“Ini bukti awal mula ngawurnya Polres Mojokerto sehingga Secara sepihak menunda pelaksanaan Eksekusi dengan alasan yang tidak jelas,” kata Kamarullah dengan nada geram.
Demi tegaknya supremasi hukum Kamarullah, SH.MH dkk, lantas menindaklanjuti dengan mengklarifikasi permasalahan terkait penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut kepada Kabag Ops Polres Mojokerto AKP M. Hendro Soesanto, S.H dan dikatakan dengan alasan kerawanan dan menjaga Harkantibmas serta suasana pemilu.
Kamarullah, SH.MH dkk yang merasa dirugikan atas pembatalan penundaan eksekusi ruko oleh Polres Mojokerto kemudian mengecek langsung pada tanggal 15 Nopember 2023 ke lokasi ruko yang akan dieksekusi.
Saat di cek ke lokasi, ternyata hanya akal-akalan termohon dengan mengadakan Sholawatan di ruko yang akan di eksekusi.
Kamarullah menduga ada Kongkalikong Polres dengan termohon.
“Saya menduga ada Kongkalikong antara Polres dengan termohon? Apakah sholawatan ini yang dijadikan alasan Polres Mojokerto untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi yang sudah ditentukan.”
“Bukankah tugas kepolisian mendapingi petugas eksekusi Pengadilan Negeri Mojokerto dalam eksekusi dan jika ada perlawanan sudah menjadi tugas Kepolisian untuk mengatasi dan menindak orang-orang yang melakukan perlawanan sesuai Undang-Undang,” tandasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi Sorotan co mengenai penundaan eksekusi lahan, Kapolres Mojokerto melalui KabagOps AKP Hendro masih bungkam hingga berita ini terbit. (Igusty Madani)