SOROTAN, Mojokerto- Drama gagalnya eksekusi ruko milik H. Sunali dan istrinya yang merupakan anggota Dewan Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat Hj. Yugus Tanti Arini terus menjadi sorotan publik. Ahad, 10/12/2023.
Pasalnya, pembatalan eksekusi yang sebelumnya sudah ditetapkan waktunya oleh PN Mojokerto tiba tiba ditunda.
Eksekusi pengosongan ruko seharusnya terlaksana pada jam 09.00, tanggal 15 November 2023 hingga selesai dengan kesepakatan bersama dari pihak PN Mojokerto, Polres Mojokerto serta Pemohon.
H. Sunali bersama istri sahnya yang merupakan anggota Dewan seakan tidak rela harta bendanya yang berlokasi di Jl. Raya Pugeran, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto lepas ke tangan orang lain walaupun secara hukum sudah jelas bukan menjadi milik lagi.
Padahal, lepasnya ruko milik H. Sunali, dikarenakan punya hutang pada Bank BRI Mojokerto yang tidak terbayar hingga dilelang oleh pihak Bank BRI melalui KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Sidoarjo dengan harga lelang Rp.1.025.001.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah), untuk lahan seluas 580 m2 serta bangunan 10 ruko dan 1 rumah dengan berdasarkan Risalah Lelang Nomor 1248/46/2019, tertanggal 4 Desember 2019.
Kemudian, pemenang lelang yang saat ini dikuasakan pada Kamarullah, SH.MH dkk, sudah melakukan upaya hukum dengan Hasil Penetapan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 3/Eks.HT/2023/PN.Mjk, mengabulkan permohonan eksekusi Muhammad Fauzi atas lahan yang saat ini masih dalam penguasaan H. Sunali yang memiliki istri anggota dewan itu.
Namun putusan pengadilan yang sah secara koridor hukum tidak dapat terlaksana hingga membuat pemenang lelang bersama kuasa hukumnya naik pitam.
Kuas Hukum pemenang lelang menyebut penundaan eksekusi ruko sehari sebelum jadwal pelaksanaan itu sangat janggal dan penuh drama.
“Gagalnya eksekusi ruko yang ditempati H. Sunali ini layaknya drama Korea yang sudah dikemas sedemikian rupa. Saya menduga ada dugaan konspirasi besar-besaran dalam kasus ini” ungkapnya. Ahad, 10/12.
Semestinya, ujar Kamarullah, Polisi menjadi garda terdepan dalam pengamanan saat ruko itu dieksekusi.
“Polisi malah menggagalkan jadwal ekseskusi ruko sehari sebelum pelaksanaan. Ini kan lucu,” ujarnya
Bahkan ulah H. Sunali yang tetap mempertahankan rukonya itu terkesan tidak patuh hukum.
“Apakah karena H. Sunali ini punya istri anggota DPRD Mojokerto dan anaknya jadi Kepala Desa Sumbersono, sehingga kemudian tidak mematuhi hukum yang sudah ditetapkan di pengadilan? ,” bebernya.
“Bukankan saat melakukan pinjaman di Bank BRI beberapa tahun silam juga diketahui dan disetujui istrinya yang saat ini merupakan anggota Dewan yang terhormat,” tegas Kamarullah.
Celakanya, tukas Kamarullah, saat Polres Mojokerto menggagalkan eksekusi lahan dengan alasan keamanan, Kamarullah dan kawan kawan mengecek lokasi ruko yang akan dieksekusi pada tanggal 15 November 2023. Tapi di ruko tersebut malah diadakan sholawatan.
“Masak Polres Mojokerto bisa dikendalikan oleh keluarga termohon yang notabene merupakan anggota Dewan yang terhormat dan anaknya yang menjadi Kepala Desa Sumbersono,” tukasnya.
Kamarullah mempertegas, bahwasanya isi dalam penetapan PN Mojokerto Nomor 3/Eks.HT/2023/PN.Mjk jelas tertuang kalimat yang seharusnya dijadikan acuan.
“Meskipun termohon esekusi telah mengajukan gugatan/perlawanan di Pengadilan Negeri Mojokerto yang teregister dengan Nomor : 52/Pdt.Bth/2023/PN Mjk tanggal 5 Juni 2023 akan tetapi pada prinsipnya perlawanan tidak menghalangi eksekusi dan demi tercapainya kepastian hukum maka pelaksanaan eksekusi tersebut agar dapat dilaksanakan,” pungkasnya.
Kepala Desa Pugeran, Arif saat dikonfirmasi terkait eksekusi pengosongan ruko yang berlokasi di wilayah desanya mengatakan bahwa desanya kondusif.
“Suasana di wilayah Desa Pugeran kondusif dan saya juga sudah ada tembusan pemberitahuan akan adanya eksekusi pengosongan ruko pada tanggal 15 November lalu,” jawab Kades Arif kepada wartawan. Sabtu, 9 Desember 2023.
Sementara, H. Sunali tidak membalas upaya konfirmasi media ini.
Istrinya, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Mojokerto Hj. Yugus Tanti Arini kesulitan dikonfirmasi lantaran media ini dan tim belum memiliki akses komunikasi langsung dengan yang bersangkutan.
Bahkan hingga berita ini terbit, KabaOps Polres Mojokerto juga masih bungkam terkait gagalnya eksekusi ruko sehari sebelum pelaksanaan eksekusi yang sudah ditetapkan pengadilan.
Media ini bersama tim akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pihak yang memiliki otoritas kewenangan terhadap kemelut eksekusi ruko yang masih ditempati H. Sunali.